Prakata
Setiap
warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal
tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang
sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir,
tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. Ini dapat diartikan
sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang
mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini
diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan
negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan
orang-orang yang menyusun bangsa tersebut. Bela Negara adalah sebuah konsep
yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang
patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara
dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela
negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban
membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus,
hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Negara.
Di
Indonesia proses pembelaan negara sudah diatur secara formal ke dalam
Undang-undang. Diantaranya sudah tersebutkan ke dalam Pancasila serta
Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 30. Didalam pasal tersebut,
dijelaskan bahwa membela bangsa merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia
tanpa terkecuali.
Dasar
hukum bela negara di Indonesia di atur dalam UUD 1945 pasal 30 dimana Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara. Selain pada pasal 30, dasar hukum bela negara di Indonesia juga diatur
dalam :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
Berisikan
tentang wawasan nusantara dan keamanan nasional terkandunf di dalamnya termasuk
cara mengatasi ancaman yang mungkin terjadi.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
UU
ini merupakan UU pertama yang membahas mengenai peran serta rakyat dalam rangka
bela negara. UU No. 29 Tahun 1954 disahkan pada masa demokrasi parlementer dan
di dalamnya berisi mengenai kehormatan warga negara adalah dengan turut serta
dalam upaya pertahanan negara. maksud dari pertahanan negara adalah membela
kemerdekaan negara dan daerahnya.
3. Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI
Disini
dengan jelas disebutkan apa itu arti dari pertahanan keamanan negara, bela
negara, upaya bela negara, perlawanan rakyat semesta, sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta, dan lain sebagainya. Undang-undang ini juga
mempertegas pentingnya peran rakyat di dalam mempertahankan kedaulatan negara.
pemerintah diwajibkan oleh undang-undang ini untuk mendidik rakyatnya agar
senantiasa siap melakukan upaya bela negara.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI
Tap
MPR No. VI tahun 2000 ini menjadikan ABRI terbagi dua, yaitu TNI dan Polri.
Ditegaskan pula bahwa TNI ialah alat negara untuk pertahanan negara, sedangkan
Polri adalah alat negara untuk memelihara keamanan negara. Di dalam menjaga
pertahanan dan keamanan negara, TNI dan Polri harus saling bekerja sama dan
saling membantu.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
Disebutkan
tugas pokok TNI yaitu menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI,
serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman
dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, serta menyelenggarakan wajib
negara bagi WNI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3
Perubahan
UUD NKRI 1945 pasal seperti tersebut di atas menghasilkan suatu ketentuan yang
harus diikuti atau hak dan kewajiban warga negara. secara khususnya, pasal 27
ayat (3) mengatur mengenai kewajiban warga negara untuk berpartisipasi dalam
upaya bela negara. sebagai tambahan, di dalam pasal 30 ayat (1) dan ayat (2)
disebutkan bahwa warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan melalui sistem semesta.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang
ini mengatur lebih lanjut mengenai upaya bela negara dalam konteks terdapat
ancaman dari luar negeri yang mengancam kemerdekaan Indonesia.
Unsur-Unsur Bela Negara di Indonesia
1. Cinta Tanah Air
2. Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
Fungsi dan Tujuan Bela Negara
1. Menjaga negara dari segala ancaman, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
2. Mempertahankan utuhnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga tidak ada wilayah yang menginginkan dirinya lepas dari NKRI.
3. Mewujudkan salah satu kewajiban setiap warga negara Indonesia
4. Perwujudan dari panggilan sejarah Indonesia yaitu membela negara
5. Mempertahankan kedaulatan negara sehingga kelangsungan hidup bangsa dan negara senantiasa terjaga tegaknya.
6. Melestarikan semua budaya yang telah diwariskan oleh para leluhur. Hal ini penting karena kekayaan budaya Indonesia begitu melimpah dan sangat perlu untuk dijaga.
7. Mewujudkan bakti yang terbaik bagi negara dan bangsa Indonesia.
8. Menjaga keberadaan identitas dan harga diri bangsa dan negara Indonesia.
Manfaat Bela Negara
1. Menghilangkan sikap negatif seperti malas, apatis, boros, egois, tidak disiplin.
2. Membentuk perilaku jujur, tegas, adil, tepat, dan kepedulian antar sesama.
3. Melatih jiwa leadership dalam memimpin diri sendiri maupun kelompok.
4. Membentuk Iman dan Taqwa pada Agama yang dianut oleh individu
5. Membentuk sikap disiplin waktu,aktivitas,dan pengaturan kegiatan lain.
6. Melatih kecepatan, ketangkasan, ketepatan individu dalam melaksanakan kegiatan.
7. Menanamkan rasa kecintaan pada Bangsa dan Patriotisme sesuai dengan kemampuan diri.
Contoh Bela Negara
1. Mematuhi peraturan hukum yang berlaku (lingkungan negara)
2. Membayar pajak tepat pada waktunya (lingkungan negara)
3. Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis dalam keluarga (lingkungan keluarga)
4. Membentuk keluarga yang sadar hukum (lingkungan keluarga)
5. Menciptakan suasana rukun, damai dan aman dalam masyarakat (lingkungan masyarakat)
6. Menjaga keamanan kampung secara bersama-sama (lingkungan masyarakat)
7. Meningkatkan iman dan takwa dan iptek (lingkungan sekolah)
8. Kesadaran untuk menaati tata tertib sekolah (lingkungan sekolah)
Kesimpulan
Bela
Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta
bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan
Republik Indonesia. Menurut Kaelan dam Achmad Zubaidi,1 Bela Negara adalah
tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan terhadap tanah air serta kesadaran
hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warga negara Indonesia, usaha pembelaan
negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah nusantara) dan
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila
sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
landasan konstitusi negara.