A. Definisi Otonomi Daerah
Istilah
otonomi
secara etimologi berasal dari bahasa Latin yaitu “autos” yang berarti
“sendiri”, dan “nomos” yang berarti “aturan”. Sehingga otonomi diartikan pengaturan
sendiri, mengatur atau memerintah sendiri.22 Dalam Undang-Undang No32 Tahun
2004 Pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah
dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Suparmoko mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Otonomi
daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
B. Pendapat Otonomi Daerah Menurut para Ahli
Philip Mahwood
Otonomi daerah ialah suatu
pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya
terpisah dengan otoritas yang diserahkan pemerintah guna untuk mengalokasikan
sumber material yang sifatnya substansi berkenaan dengan fungsi yang berbeda
F. Sugeng
Istianto
Mengartikan Otonomi Daerah
sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
Ateng
Syarifuddin
Mengemukakan bahwa Otonomi
mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan (tidak
terikat atau tidak bergantung kepada orang lain atau pihak tertentu).
Syarif Saleh
Berpendapat bahwa Otonomi Daerah
adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari
pemerintah piusat.
Benyamin Hoesein
Otonomi daerah adalah
pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu
negara dan secara informal berada di luar pemerintah pusat
C. Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
Warisan Kolonial
Pada tahun 1903, pemerintah
kolonial mengeluarkan Staatsblaad No. 329 yang memberi peluang dibentuknya
satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Kemudian staatblaad ini
deperkuat dengan Staatblaad No. 137/1905 dan S. 181/1905. Pada tahun 1922,
pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah undang-undang S. 216/1922. Dalam
ketentuan ini dibentuk sejumlah provincie, regentschap, stadsgemeente, dan
groepmeneenschap yang semuanya menggantikan locale ressort. Selain itu juga,
terdapat pemerintahan yang merupakan persekutuan asli masyarakat setempat
(zelfbestuurende landschappen).
Masa Pendudukan
Jepang
Ketika menjalar PD II Jepang
melakukan invasi ke seluruh Asia Timur mulai Korea Utara ke Daratan Cina,
sampai Pulau Jawa dan Sumatra. Negara ini berhasil menaklukkan pemerintahan
kolonial Inggris di Burma dan Malaya, AS di Filipina, serta Belanda di Daerah
Hindia Belanda. Pemerintahan Jepang yang singkat, sekitar tiga setengah tahun
berhasil melakukan perubahan-perubahan yang cukup fundamental dalam urusan
penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah-wilayah bekas Hindia Belanda.
Pihak penguasa militer di Jawa mengeluarkan undang-undang (Osamu Seire) No.
27/1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Masa Kemerdekaan
1. Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945
2. Periode Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948
3. Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957
4. Periode Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
5. Periode Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
6. Periode Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
7. Periode Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
8. Periode Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
D. Nilai dasar otonomi daerah
Dalam
buku
Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, otonomi daerah
memiliki beberapa nilai dasar yaitu:
Kebebasan
Kebebasan masyarakat dan
pemerintah daerah dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk memecahkan
masalah bersama.
Partisipasi
Masyarakat berperan aktif
dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik di
daerahnya.
Efektivas dan
efisiensi
Melalui kebebasan dan
partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran (efektif)
dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi pemborosan
E. Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi
yang
diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah ini bersifat mandiri dan bebas.
Pemerintah bebas dan mandiri untuk membuat peraturan bagi wilayahnya. Namun
harus tetap mempertanggungjawabkannya dihadapan Negara dan pemerintah pusat .
Selain tujuan diatas, masih terdapat beberapa point sebagai tujuan dari otonomi
daerah, yakni sebagai berikut:
1. Distribusi regional yang merata dan adil
2. Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik
3. Adanya sebuah keadilan secara nasional
4. Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis
5. Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia.
6. Mendorong pemberdayaan masyarakat
7. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD
F. Asas Otonomi Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan
Otonomi Daerah, yaitu asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
Desentralisasi
Adalah pemberian wewenang oleh
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus Urusan daerahnya
sendiri berdasarkan asas otonom.
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah
pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal
di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai
penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Asas tugas pembantuan
Asas tugas pembantuan
Penugasan sebagian urusan
pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi kepada kabupaten/kota untuk
melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
provinsi.
G. Prinsip Otonomi Daerah
Otonomi Luas
Pemberian kewenangan
seluas-luasnya kepada daerah dari pemerintah pusat untuk mengurus dan mengatur
semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
Otonomi Nyata
Otonomi secara nyata
diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah
Otonomi
Bertanggung Jawab
Pemerintahan diselenggarakan
sejalan dengan tujuan dan maksud mengapa otonomi diberikan. Yaitu memberdayakan
daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan
NKRI.
Prinsip otonomi yang
bertanggung jawab artinya bahwa otonomi dalam penyelenggaraannya harus
benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.
Otonomi yang
dinamis
Prinsip otonomi yang dinamis
artinya bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak tetap, tetapi dapat berubah.
Perubahan pelaksanaan otonomi daerah ini bisa bertambah dan berkurang
Otonomi yang
serasi
Prinsip otonomi yang serasi
artinya bahwa pelaksanaan pembangunan yang terkait dengan otonomi daerah tetap
dijaga keseimbangan antara daerah dengan pemerintah daerah lainnya
H. Kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah
Menurut
UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22,
terdapat kewajiban yang dimiliki daerah, yaitu:
1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi Mewujudkan keadilan dan pemerataan
4. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan Menyediakan fasilitas kesehatan
5. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
6. Mengembangkan sistem jaminan sosial
7. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
8. Melestarikan lingkungan hidup
9. Mengolah administrasi kependudukan melestarikan nilai sosial budaya Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.Oleh : Ardiasho Fadhilla / 191910301094
Tidak ada komentar:
Posting Komentar