Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 16 April 2020

Konsepsi Ham dan Implementasi dalam Kehidupan

A.   Pengertian HAM
HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia. Ada tiga kata yang menjadi pondasi pemikiran utama, pertama adalah Hak, hak adalah sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang sejak ia lahir dan atau sejak ia menyelesaikan kewajiban. Kedua adalah asasi yang berarti dasar, dasar bisa diartikan sebagai minimum, dan ketiga adalah manusiaa sebagai subyek yang mendapatkan hak asasinya
Sejatinya Hak Asasi Manusia adalah hal yang mendasar dan utama yang harus dimiliki oleh setiap manusia sejak dirinya berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia yang berlaku secara universal dan juga diakui oleh semua orang.
B.   Definisi hak asasi manusia menurut para ahli
a.    Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999
HAM menurut UU No. 39 Tahun 99 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b.    C. de Rover
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Rover ialah hak hukum yang telah dimiliki oleh setiap orang sebagai manusia, hak-hak tersebut dimiliki oleh setiap orang (universal) baik kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan. Hak-hak tersebut bisa saja dilanggar tetapi tidak bisa dihapuskan.
c.     Kevin Boyle dan David Beetham
HAM atau hak asasi manusia menurut Kevin dan  David adalah serta merta sebuah kebebasan yang fundamental artinya setiap makhluk hidup (individu)  memiliki hak-hak yang berasal dari kebutuhan-kebutuahn serta kapasitasnya sebagai seorang manusia.
d.    Franz Magnis-Suseno
Hak Asasi Manusia menurut Franz dan Suseno adalah hak-hak yang dipunyai oleh manusia bukan dari pemberian kepadanya (manusia) oleh masyarakat, melainkan pemberian atas martabatnya sebagai seorang manusia (bukan hukum positif yang berlaku). Manusia memilikinya (ham) karena ia seorang manusia.
e.    A.J.M Milne
HAM berdasar pendapat Milne ialah hak yang telah dimiliki oleh seluruh umat manusia di setiap masa, setiap tempat, karena keutamaan dari keberadaannya sebagai seorang manusia (pemberian Tuhan).
f.     Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan seseorang/individu yang telah dirumuskan dengan jelas kedalam konstitusi serta dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
g.    Oemar Seno Adji
HAM menurut pendapat Oemar adalah hak yang telah melekat pada martabat seorang manusia sebagai instan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun serta seolah-olah sebagai suatu holy area.
h.    Budiardjo
Definisi hak asasi manusia budiardjo adalah hak yang telah dimiliki manusia (diperoleh) sejak ia lahir ditengah-tengah masyarakat.
i.     Jhon Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.
j.      Jan Materson
Jan Materson adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.
k.    Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
C.   Tujuan HAM
a.    Melindungi orang dari kekerasan atau sewenang-wenang
b.    Mengembangkan rasa saling menghargai antar manusia
c.    Mendorong tindakan yang dimana dilandasi kesadaran atau tanggungjawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar
D.   Konsep Ham
Ide tentang HAM sendiri berawal atau muncul dari keyakinan manusia itu sendiri sebagai makhluk yang telah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat sama dan sederajat. Artinya manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dan mempunyai martabat, hak-hak yang sama. Karena itulah setiap manusia harus diperlakukan secara adil serta beradab.
             Sifat Hak Asasi Manusia (HAM) adalah umum dan universal, artinya HAM berlaku untuk semua manusia, tidak mengenal ras, suku, bangsa dan agama. Masyarakat yang ada di seluruh dunia haruslah berusaha untuk menjaga hak-hak satu sama lain, tidak menindas hak-hak orang lain yang secara sosial ataupun ekonomi berada dibawahnya.
HAM pada dasarnya adalah fitrah / anugerah yang memang sudah ada sejak manusia itu lahir/eksis di dunia karena pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Ada atau tidaknya pengakuan dari orang lain tidak mempengaruhi hak seseorang, jadi ada atau tidaknya orang yang mengakui maka HAM tetaplah dimiliki oleh seseorang.
E.   Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
a.    Hakiki
Hak asasi manusia (ham) ialah hak asasi (dasar) yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia dilahirkan,
b.    Universal
HAM bersifat umum, tidak membeda-bedakan antara ras, suku, etnis, agama, negara dan berbangsa. Semua orang punya hak yang sama sebagai fitrah seorang manusia,
c.     Tidak Dapat Dicabut
HAM milik seseorang tidak bisa dicabut oleh seseorang yang lain,
d.    Tidak Dapat Dibagi
HAM tiap orang memiliki kedudukan yang sama, hak yang sama baik dalam politik, ekonomi, sosbud.
F.   Macam-macam HAM
a.    Hak Asasi Pribadi (Personal Human Rights)
Hak ini merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Contoh dari personal human rights ini adalah kebebasan untuk menyampaikan pendapat; kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat; dan lain sebagainya.
b.    Hak Asasi Politik (Politic Rights)
Ini merupakan hak asasi dalam kehidupan politik seseorang. Contohnya adalah hak untuk dipilih dan memilih; hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan; hak dalam membuat petisi dan lain sebagainya.
c.     Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak ini menyangkut hak individu dalam hal perekonomian. Contoh dari hak property rights adalah kebebasan dalam hal jual-beli, perjanjian kontrak; penyelenggaraan sewa-menyewa; memiliki sesuatu; dan memiliki pekerjaan yang pantas.
d.    Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak dalam memperoleh perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya adalah hak untuk mendapatkan pembelaan hukum; hak untuk mendapatkan perlakuan pemeriksaan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, da penyelidikan di muka umum.
e.    Hak Asasi Sosial Budaya
Hak terkait dalam kehidupan masyarakat . Beberapa contohnya adalah hak untuk menentukan, memilih, dan melakukan pendidikan; hak untuk mendapatkan pengajaran; untuk mendapatkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
f.     Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak untuk mendapatkan kependudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Contohnya adalah mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan, menjadi pegawai sipil, perlindungan dan pelayanan hukum.
G.   Latar Belakang HAM
Sejarah perkembangan HAM yang terjadi di Indonesia secara garis besarnya terbagi dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan, yaitu sekitar tahun 1908 hingga 1945 serta setelah Kemerdekaan, yaitu pada 1945 hingga sekarang, seperti Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, Sarekat Islam, Partai Komunis Indonesia, Indische Partij, Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, BPUPKI.
H.   Konsep dan Model HAM
a.   Individualistis
Paham yang mengatakan bahwa manusia sejak dalam kehidupan alamiah (status naturalis) telah mempunyai hak asasi, termasuk hak-hak yang dimiliki secara pribadi. Hak manusia meliputi hak hidup, hak kebebasan dan kemerdekaan, serta hak milik (hak memiliki sesuatu).
b.   Marxisme
Adalah paham yang diambil dari filsuf Karl Marx, dimana paham tersebut menolak teori hak-hak alami, karena suatu hak adalah kepemilikan negara atau kolektivitas (respository of all rights).
c.   Integralitis
Adalah suatu konsep negara yang dipaparkan oleh Soepomo, yang menurutnya negara adalah hukum, dimana jika negara berbahagia, berarti dengan demikian itu adalah kebahagian bagi tiap individu dan golongannya juga, karena individu dan golongan tersebut cinta kepada tanah air.
I.     Contoh Kasus HAM
a.    Tragedi 1965
b.    Penembakan Misterius (1982-1985)
c.     Peristiwa Talangsari di Lampung (1989)
d.    Kasus Penghilangan Orang secara Paksa (1997-1998)
e.    Kerusuhan Mei 1998
f.     Penembakan Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (1998-1999)
g.    Kasus Wasior dan Wamena di Papua (2000)
J.    Perlindungan dan Penegakan HAM
a.    Indonesia menegakkan Hak Asasi Manusia yang mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban melalui Pancasila. Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
b.    Pemerintah juga mengusahakan untuk menegakkan HAM agar mengurangi terjadinya pelanggaran HAM dengan membentuk Komnas HAM pada 7 Juni 1993 melalui Keppres No 50 Tahun 1993.
c.     Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 maka dibentuklah Pengadilan Ham yang bertugas memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran HAM yang berat.
d.    Pemerintah berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada seluruh warga dengan begitu maka warga akan merasa bahwa hak yang didapatkannya sudah baik dan adil.
K.   Hambatan Penegakan HAM
a.    Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga penegak hukum
b.    Masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas
c.     Belum adanya komitmen pemerintah yang kuat terhadap upaya penegakan HAM dan kemampuan melaksanakan kebijakan HAM secara efektif sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi
d.    Masih lemahnya kekuatan masyarakat yang mampu menekan pemerintah secara demokratis sehingga bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM
e.    Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian masyarakat dan media massa lebih terarah pada persoalan korupsi, terorisme, dan pemulihan ekonomi daripada penanganan kasus-kasus HAM
L.   Tantangan Penegakan HAM
a.    Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara :
1.    Membunuh anggota kelompok
2.    Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3.    Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya
b.    Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1.    Pembunuhan, Pemusnahan, Perbudakan, Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
2.    Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
3.    Penyiksaaan,Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan ,penghilangan orang secara paksa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar