DEFINISI
POLITIK, STRATEGI, dan POLSTRANAS
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia,
Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Jadi, Politik adalah tindakan dari
suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang diartikan
sebagai “the art of the general” atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan.
Politik Nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan
pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya
strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
DASAR PEMIKIRAN dan PENYUSUNAN POLITIK STRATEGI NASIONAL
a.
Politik
strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden.
b.
Visi
dan misi Presidenlah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan
pemerintahan dan melaksanakan pembangunan.
c.
Sebelumnya
Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan
oleh MPR.
d.
Proses
penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
a.
Politik
strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
b.
Mekanisme
penyusunan politik strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden.
c.
Visi
dan misi Presidenlah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan
pemerintahan dan melaksanakan pembangunan.
d.
Sebelumnya
Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan
oleh MPR.
e.
Proses
penyusunan politik strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan
sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia.
STRATIFIKASI
POLITIK NASIONAL
Tingkat
Penentu Kebijakan Puncak
Meliputi kebijakan tertinggi
yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar.
Tingkat
Kebijakan Umum
Lingkupnya nasional dan
berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional
dalam situasi dan kondisi tertentu.
Tingkat
Penentu Kebijakan Khusus
Merupakan kebijakan terhadap
suatu bidang utama pemerintah. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan
menteri.
Tingkat
Penentu Kebijakan Teknis
Kebijakan teknis meliputi
kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik
untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
Tingkat
Penentu Kebijakan di Daerah
Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II.
POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Makna
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan
masyarakat Indonesia secara berkelanjutan. Pembangunan nasional mencakup
hal-hal yang bersifat lahiriah maupun batiniah. Tujuan pembangunan nasional
adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
Manajemen
Nasional
Manajemen nasional merupakan
suatu sistem atau biasa juga disebut dengan sistem manajemen nasional. Sistem
Manajemen Nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses
untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan
sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Fungsi
Manajemen Nasional
a.
Perencanaan
sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang
dirumuskan.
b.
Pengendalian
sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
c.
Penilaian
untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan
selesai.
IMPLEMENTASI
POLTIK dan STRATEGI NASIONAL
Implementasi
Polstranas di Bidang Hukum
a.
Mengembangkan
budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
b.
Menegakkan
hukum secara konsisten.
c.
Menyelenggarakan
proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.
Implementasi
Polstranas di Bidang Ekonomi
a.
Mengembangkan
sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
b.
Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana
c.
Meningkatkan
kuantitas dan kualitas tenaga kerja
Implementasi
Polstranas di Bidang Politik
a.
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
b.
Meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara
c.
Meningkatkan
kualitas diplomasi
d.
Meningkatkan
kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga
Implementasi
Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa
a.
Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi
b.
Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang
c.
Meningkatkan
peran pers yang bebas dan bertanggung jawab
Implementasi
Polstranas di Bidang Pendidikan
a.
Meningkatkan
kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik
b.
Melakukan
pembaruan sistem pendidikan
c.
Meningkatkan
kualitas lembaga pendidikan
Implementasi
Polstranas di Bidang Sosial dan budaya
a.
Melestarikan
warisan budaya nasional dan daerah
b.
Menggali
nilai nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi
c.
Menjaga
dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam
wujud toleransi dan kebersamaan
d.
Meningkatkan
rasa kesetiakawanan sosial nasional
Implementasi
Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan
a.
Meningkatkan
kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada
b.
Membuat
cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat
terlatih ataupun Perlindungan Masyarakat(linmas)
c.
Memelihara
dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI
d.
Menjaga
kemanunggalan ABRI dan Rakyat
Nama : Ardiasho
Fadhilla
NIM :
191910301094
Tidak ada komentar:
Posting Komentar