
Demokrasi adalah
sebuah ruang dengan batas-batas yang jelas. Penghuninya bukan manusia
universal, melainkan warga negara sebagai subjek politik. Sebagai subjek
politik, warga negara diukur berdasarkan partisipasinya pada substansi yang
dikunci rapat dalam konstitusi. Oleh sebab itu, konstitusi harus senantiasa
dijaga dari segenap upaya merombak substansi yang merupakan hasil aksi politik
pendiri bangsa.
A. Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis, kata Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos artinya
rakyat/ khalayak, dan Kratos artiya pemerintahaan. Sehingga
pengertian demokrasi adalah pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat,
untuk rakyat, dan oleh rakyat. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga
negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah
hidup mereka.
B. Kaidah-kaidah Demokrasi
a)
Ta’arruf (saling mengenal), Berkonsekuensi
:
b) Syura
(musyawarah)
c)
Ta’awun (kerjasama)
d) Mashlah
(menguntungkan masyarakat)
e)
Adl (adil)
f)
Taghyir (Perubahan)
C. Substansi hak-hak
asasi masyarakat demokratis
· Hak
politik
Politik
demokrasi adalah sistem politik yang memberikan perlakuan sama kepada
semua anggota kelompok (dalam hal ini orang-orang pada lembaga pemerintahan)
baik kelompok mayoritas maupun kelompok minoritas, dalam hak dan kemampuan
masing-masing mereka untuk ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan.
· Hak
sipil
Hak Sipil adalah hak
kebebasan fundamental yang diperoleh sebagai hakikat dari keberadaan
seorang manusia. Arti kata sipil adalah kelas yang melindungi
hak-hak kebebasan individu dari pelanggaran yang tidak beralasan oleh
pemerintah dan organisasi swasta, dan memastikan kemampuan seseorang untuk
berpartisipasi dalam kehidupan sipil dan politik negara tanpa diskriminasi atau
penindasan.
· Hak
aktualisasi diri
Hak aktualisasi diri sebagai
kebutuhan dan pencapaian tertinggi seorang manusia. Maslow menemukan bahwa
tanpa memandang suku asal usul seseorang, setiap manusia mengalami tahap-tahap
peningkatan kebutuhan atau pencapaian dalam kehidupannya masing-masing
D. Ciri-ciri pemerintahan
demokratis
a)
persetujuan rakyat
b) partisipasi
efektif rakyat dalam pembuatan keputusan politik yang menyangkut nasib
mereka
c)
persamaan kedudukan di hadapan hukum
d) kebebasan individu
untuk menentukan diri
e)
penghormatan terhadap HAM
f)
pembagian pendapatan yang adil
g)
mekanisme kontrol sosial terhadap
pemerintah
h) ketersediaan
dan keterbukaan informasi
E. Kendala Demokratis di Indonesia
Demokrasi
hanya berlaku dalam masyarakat rasional, Kemajemukan bangsa ,Budaya
feodalistik ,Kecenderungan dan potensi hegemonik dari kelompok tertentu.
F.Untuk melaksanakan prinsip dan nilai
demokrasi diperlukan
a)
Pemerintah yang bertanggung jawab.
b) DPR
sebagai penyalur aspirasi rakyat.
c)
Organisasi Politik.
d) Pers
dan media massa yang bebas.
e)
Sistem peradilan yang bebas.
G. Nilai-nilai yang mendasari demokrasi
a)
Menyelesaikan perselisihan dgn damai dan secara
melembaga.
b)
Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai
dalam suatu masyarakat.
c)
Adanya pergantian pimpinan secara teratur.
d)
Membatasi pemakaian kekerasan.
e)
Mengakui serta menganggap wajar adanya
keanekaragaman.
f)
Menjamin tegaknya keadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar