Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 29 April 2020

Wawasan Nusantara


Kemunculan konsep dan pemikiran wawasan nusantara disebabkan banyak hal diantaranya adalah geografis, geopolitik, geostrategi, historis dan yuridis formal. Jadi, wawasan nusantara bukan muncul begitu saja sejak setelah Indonesia merdeka karena memang konsep dan pemikiran ini sudah dirancang sedemikian rupa untuk memberi pengertian bagi bangsa Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Kekayaan alam Indonesia yang lainnya adalah flora dan fauna yang tersebar di seluruh pulau di Indonesia. beberapa flora dan fauna tersebut ada yang bersifat endemik, sehingga hanya ada dan hidup di suatu tempat saja di Indonesia. Oleh sebab itu, ada flora dan fauna yang keberadaannya dilindungi oleh pemerintah agar tidak punah karena jumlahnya yang terbatas, bahkan semakin sedikit.
Sejak saat itu nilai-nilai persatuan mulai muncul hingga kemudian masa kolonialisme itu membuat rasa persatuan dan kesatuan menjadi lebih erat. Bukan hanya terjadi di kalangan tertentu saja namun juga berbagai kelompok, suku, dan semua lapisan masyarakat Indonesia. Penguatan nilai persatuan bertujuan untuk melawan kolonialisme bangsa Eropa yang ada di beberapa wilayah di Indonesia.
A.  Definisi
a.    Arti Wawasan Nusantara Menurut KBBI
Pengertian wawasan nusantara menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah pandangan atau anggapan bahwa nusantara adalah kepulauan yang merupakan suatu kesatuan, termasuk semua laut dan selatnya.
b.    Arti Wawasan Nusantara Secara Etimologis
Secara etimologis, pengertian wawasan nusantara diambil dari dua kata, yakni wawasan dan nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas dari bahasa Jawa, yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan indrawi. Sedangkan nusantara berasal dari dua kata yakni nusa yang berarti pulau atau kesatuan kepulauan, serta antara yang berarti letak antara dua benua dan dua samudera.
Maka definisi wawasan nusantara menurut bahasa adalah cara pandang dan sikap yang menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan bangsa Indonesia.
c.    Definisi Wawasan Nusantara Secara Umum
Pengertian wawasan nusantara secara umum adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanaanya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
d.    Menurut Prof. Dr. Wan Usman (2000)
Pengertian wawasan nusantara menurut Wan Usman adalah cara pandang bangsa Indonesia perihal diri sendiri dan tanah airnya sebagai kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang amat beragam.
e.    Menurut Munadjat Danusaputro (1981)
Arti wawasan nusantara menurut Munadjat Danusaputroo adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensi yang serba terhubung serta pemekarannya di tengah-tengah lingkungan tersebut berdasarkan asas nusantara.
f.     Menurut Samsul Wahidin (2010)
Definisi wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, bertindak, berpikir dan bertingkah laku bagi Bangsa Indonesia sebagai hasil interaksi proses-proses psikologis, sosiokultural dalam arti yang luas dengan aspek-aspek asta grata.
g.    Menurut Srijanti (2009)
Wawasan nusantara didefinisikan sebagai sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai dirinya yang bhineka, dan lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
h.    Menurut Noor Ms Bakry (1996)
Wawasan nusantara diartikan sebagai sebuah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya juga harus sesuai dengan ide nasional Pancasila, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa
i.     Menurut M. Panggabean (1979)
Pengertian wawasan nusantara adalah doktrin politik bangsa Indonesia untuk mempertahankan kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia, yang didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 dengan memperhitungkan pengaruh geografi, ekonomi, demografi, teknologi dan kemungkinan strategik yang tersedia.
j.     Menurut Sumarsono (2002)
Definisi wawasan nusantara menurut Sumarsono adalah nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara, sehingga menggambarkan sikap dan perilaku, paham serta semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi yang merupakan identitas atau jati diri bangsa Indonesia.
k.    Menurut Sukrama (1996)
Menurut Sukrama, arti wawasan nusantara merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dalam memanfaatkan konstelasi geografis Indonesia, sejarah dan kondisi sosial budaya untuk mengejawantahkan segala dorongan dan rangsangan di dalam usaha pencapaian aspirasi bangsa dan kepentingan dan tujuan-tujuan nasional
l.     Menurut Winarno (2011)
Pengertian wawasan nusantara diartikan sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
m.  Menurut Akhadiah MK (1997)
Arti wawasan nusantara menurut Akhadiah adalah cara pandang Bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan ide nasionalnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat dan bermartabat di tengah-tengah lingkungannya, yang menjiwai tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan perjuangan bangsa.
n.    Menurut Srijanti, Kaelan, dan Achmad Zubaidi (2007)
Pengertian wawasan nusantara secara umum adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya.
o.    Menurut LEMHANAS (1992)
LEMHANAS atau Lembaga Pertahanan Nasional mengungkapkan bahwa definisi wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungan yang bermacam-macam dan nilainya strategis dengan mengedepankan persatuan serta kesatuan bangsa dan wilayah bernegar guna mencapai tujuan nasional.
p.    Menurut Tap MPR Tahun 1993 dan 1998 (GBHN)
Menurut TAP MPR tahun 1993 dan 1998, apa yang dimaksud wawasan nusantara adalah suatu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan dengan mengedepankan persatuan dan juga kesatuan bangsa, wilayah dalam menjalankan kehidupan di masyarakat, berbangsa, bernegara demi mencapai suatu tujuan nasional.
B.  Hakekat dari Wawasan Nusantara
Dalam hal ini hakikat dari wawasan nusantara ini ialah sebuah keutuhan nusantara di dalam arti ialah cara pandang yang menyeluruh di dalam ruang lingkup nusantara yakni demi kepentingan bangsa serta negara.Seluruh masyarakat Indonesia, baik pejabat pemerintah serta warga, harus berpikir, bersikap, dan juga bertindak untuk kepentingan bangsa serta negara Indonesia. Seluruh produk yang dibuat oleh lembaga negara berada di dalam ruang lingkup serta kepentingan Indonesia tanpa mengesampingkan kepentingan wilayah, golongan, serta individu.
Jadi, hakikat wawasan nusantara ini ialah keutuhan serta kesatuan wilayah nasional, atau persatuan bangsa serta wilayah. Di dalam  Garis Besar Haluan Negara (GBHN) tersebut  juga disebutkan bahwa hakikat dari wawasan nusantara ini diwujudkan dengan pernyataan bahwa kepulauan nusantara ialah sebagai satu kesatuan ekonomi, politik, sosial budaya, serta pertahanan keamanan.
C.  Dasar hukum
a.    Tap MPR. No. IV/MPR/1973 pada tanggal 22 maret 1973
b.    Tap MPR. No IV/1978/22/Maret/1978/ tentang GBHN
c.    Tap MPR. No. II/MPR/1983/12/Maret/1983
D.  Latar Belakang
a.    Falsafah pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari pengembangan wawasan nusantara. Nilai-nilai tersebut adalah Penerapan Hak Asasi Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan golongan.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b.    Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
c.    Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya.
d.    Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia.[4] Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri.[4] Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
E.  Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara ini ialah kaidah atau ketentuan dasar yang wajib dipatuhi, dilakukan, serta dijaga oleh seluruh elemen masyarakat demi untuk melestarikan perdamaian serta keseimbangan di Indonesia dengan secara keseluruhan.
a.    Tujuan dan Kepentingan yang Sama
Masyarakat Indonesia ini mempunyai tujuan serta kepentingan yang sama di bumi pertiwi ini. Salah satu contohnya bisa atau dapat kita lihat saat seluruh rakyat Indonesia menginginkan kemerdekaan serta melakukan perjuangan bersama-sama melawan penjajah.
b.    Kesetiaan
Kesetiaan ini ialah asas wawasan nusantara yang menjadi tonggak utama untuk menciptakan persatuan serta kesatuan suatu negara. Kesetiaan bisa atau dapat diwujudkan dengan melaksanakan segala macam kegiatan sesuai aturan serta bertujuan demi kemajuan bangsa dan negara.
c.    Kejujuran
Kebenaran serta kejujuran di dalam berpikir serta bertindak merupakan asas wawasan nusantara yang sangat penting. Keberanian di dalam berpikir dan juga bertindak sesuai fakta serta kenyataan sesuai ketentuan dilaksanakan demi terciptanya kemajuan.
d.    Solidaritas
Sikap solidaritas ini merupakan suatu bentuk dari kepedulian terhadap orang lain, mau untuk berbagi serta juga berkorban untuk kepentingan yang lebih baik dan besar. Sikap ini juga seharusnya dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia itu tanpa harus menghilangkan ciri serta juga karakter budaya masing-masing.
e.    Keadilan
Seluruh elemen masyarakat ini mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan di dalam segala macam aspek kehidupan bernegara, baik itu secara hukum, ekonomi, politik, serta sosial.
f.     Kerja Sama
Kesadaran akan tujuan serta kepentingan bersama ini akan menimbulkan kerjasama serta koordinasi antar elemen masyarakat. Kerjasama serta koordinasi ini dilakanakan dengan berdasarkan atas kesetaraan untuk meningkatkan efektivitas pencapaian tujuan bersama.
F.   Unsur Dasar Wawasan Nusantara 
a.    Wadah
Merupakan sebuah wadah dari  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan keaneka ragaman suku bangsa dan  budaya.
b.    Isi
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
c.    Tata laku
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah.
G.  Implementasi Wawasan Nusantara
a.    Bidang Politik
Yaitu dengan menciptakan iklim perpolitikan Indonesia yang dingin dan bermartabat sebagaimana yang telah tertera dalam Undang-Undang tentang pemilu dan penyelenggaraan kenegaraan lainnya. Selain itu kita juga harus mampu menciptakan pemerintahan yang kuat, bersih, dan dapat dipercaya serta tetap mengedepankan kepentingan bangsa dan negera.
b.    Bidang Ekonomi
Dengan berusaha memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki dengan sebaik mungkin serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
c.    Kehidupan Budaya dan Sosial
Mengembangkan budaya Indonesia dengan melestarikan kekayaan Indonesia. caranya dengan menjadikan kegiatan pariwisata sebagai sumber pendapatan nasional dan daerah. Seperti pelestarian budaya, cagar budaya, dan museum.
Mengembangkan kehidupan bangsa dan negara yang serasi antara masyarakat dari budaya, daerah, dan status sosial yang berbeda. Contohnya dengan adanya pemerataan pendidikan di semua daerah serta program wajib belajar bagi daerah tertinggal.
d.    Bidang Ketahanan Keamanan
          Yaitu dengan senantiasa menumbuhkan rasa cinta tanah air serta membentuk sikap rela membela tanah air.
    Kesimpulan  
          Jadi, pentingnya wawasan nusantara sangatlah berguna dalam setiap kehidupan bermasyarakat. Dengan wawasan nusantara, kita dapat mengenali beragam kekayaan yang ada di Indonesia, baik berupa kekayaan alam, budaya, dll. Dengan berpedoman terhadap wawasan nusantara kita maka akan saling mengenal jati diri bangsa kita sendiri serta turut menjaga persatuan dan kesatuan tanpa adanya jarak antar kebudayaan, agama, serta suku antar daerah lain.

Oleh : Ardiasho Fadhilla / 191910301094

Rabu, 22 April 2020

Otonomi Daerah

A.   Definisi Otonomi Daerah
Istilah otonomi secara etimologi berasal dari bahasa Latin yaitu “autos” yang berarti “sendiri”, dan “nomos” yang berarti “aturan”. Sehingga otonomi diartikan pengaturan sendiri, mengatur atau memerintah sendiri.22 Dalam Undang-Undang No32 Tahun 2004 Pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut Suparmoko mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
B.   Pendapat Otonomi Daerah Menurut para Ahli
Philip Mahwood
Otonomi daerah ialah suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan pemerintah guna untuk mengalokasikan sumber material yang sifatnya substansi berkenaan dengan fungsi yang berbeda
F. Sugeng Istianto
Mengartikan Otonomi Daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
Ateng Syarifuddin
Mengemukakan bahwa Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan (tidak terikat atau tidak bergantung kepada orang lain atau pihak tertentu).
Syarif Saleh
Berpendapat bahwa Otonomi Daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari pemerintah piusat.
Benyamin Hoesein
Otonomi daerah adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu negara dan secara informal berada di luar pemerintah pusat
C.   Sejarah Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia
Warisan Kolonial
Pada tahun 1903, pemerintah kolonial mengeluarkan Staatsblaad No. 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Kemudian staatblaad ini deperkuat dengan Staatblaad No. 137/1905 dan S. 181/1905. Pada tahun 1922, pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah undang-undang S. 216/1922. Dalam ketentuan ini dibentuk sejumlah provincie, regentschap, stadsgemeente, dan groepmeneenschap yang semuanya menggantikan locale ressort. Selain itu juga, terdapat pemerintahan yang merupakan persekutuan asli masyarakat setempat (zelfbestuurende landschappen).
Masa Pendudukan Jepang
Ketika menjalar PD II Jepang melakukan invasi ke seluruh Asia Timur mulai Korea Utara ke Daratan Cina, sampai Pulau Jawa dan Sumatra. Negara ini berhasil menaklukkan pemerintahan kolonial Inggris di Burma dan Malaya, AS di Filipina, serta Belanda di Daerah Hindia Belanda. Pemerintahan Jepang yang singkat, sekitar tiga setengah tahun berhasil melakukan perubahan-perubahan yang cukup fundamental dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah-wilayah bekas Hindia Belanda. Pihak penguasa militer di Jawa mengeluarkan undang-undang (Osamu Seire) No. 27/1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Masa Kemerdekaan
1.    Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945
2.    Periode Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948
3.    Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957
4.    Periode Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
5.    Periode Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
6.    Periode Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
7.    Periode Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
8.    Periode Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
D.   Nilai dasar otonomi daerah
Dalam buku Desentralisasi dan Otonomi Daerah (2007) karya Syamsuddin Haris, otonomi daerah memiliki beberapa nilai dasar yaitu:

Kebebasan
Kebebasan masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan dan kebijakan untuk memecahkan masalah bersama.
Partisipasi
Masyarakat berperan aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kebijakan publik di daerahnya.
Efektivas dan efisiensi
Melalui kebebasan dan partisipasi masyarakat, jalannya pemerintahan akan lebih tepat sasaran (efektif) dan tidak menghamburkan anggaran atau tidak terjadi pemborosan
E.   Tujuan Otonomi Daerah
Otonomi yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah ini bersifat mandiri dan bebas. Pemerintah bebas dan mandiri untuk membuat peraturan bagi wilayahnya. Namun harus tetap mempertanggungjawabkannya dihadapan Negara dan pemerintah pusat . Selain tujuan diatas, masih terdapat beberapa point sebagai tujuan dari otonomi daerah, yakni sebagai berikut:
1.    Distribusi regional yang merata dan adil
2.    Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin baik
3.    Adanya sebuah keadilan secara nasional
4.    Adanya pengembangan dalam kehidupan demokratis
5.    Menjaga hubungan yang harmonis antara pusat, daerah, dan antardaerah terhadap integritas Republik Indonesia.
6.    Mendorong pemberdayaan masyarakat
7.    Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan peran dan fungsi DPRD
F.   Asas Otonomi Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, yaitu asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
Desentralisasi
Adalah pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus Urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom.
Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
Asas tugas pembantuan
Penugasan sebagian urusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi kepada kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
G.   Prinsip Otonomi Daerah
Otonomi Luas
Pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah dari pemerintah pusat untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
Otonomi Nyata
Otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah
Otonomi Bertanggung Jawab
Pemerintahan diselenggarakan sejalan dengan tujuan dan maksud mengapa otonomi diberikan. Yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan NKRI.
Prinsip otonomi yang bertanggung jawab artinya bahwa otonomi dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi.
Otonomi yang dinamis
Prinsip otonomi yang dinamis artinya bahwa pelaksanaan otonomi daerah tidak tetap, tetapi dapat berubah. Perubahan pelaksanaan otonomi daerah ini bisa bertambah dan berkurang
Otonomi yang serasi
Prinsip otonomi yang serasi artinya bahwa pelaksanaan pembangunan yang terkait dengan otonomi daerah tetap dijaga keseimbangan antara daerah dengan pemerintah daerah lainnya
H.   Kewajiban daerah dalam menjalankan otonomi daerah
Menurut UU No 32 Tahun 2004 Pasal 22, terdapat kewajiban yang dimiliki daerah, yaitu:
1.    Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
2.    Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
3.    Mengembangkan kehidupan demokrasi Mewujudkan keadilan dan pemerataan
4.    Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan Menyediakan fasilitas kesehatan
5.    Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak
6.    Mengembangkan sistem jaminan sosial
7.    Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
8.    Melestarikan lingkungan hidup 
9.    Mengolah administrasi kependudukan melestarikan nilai sosial budaya Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Oleh : Ardiasho Fadhilla / 191910301094




Kamis, 16 April 2020

Konsepsi Ham dan Implementasi dalam Kehidupan

A.   Pengertian HAM
HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia. Ada tiga kata yang menjadi pondasi pemikiran utama, pertama adalah Hak, hak adalah sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang sejak ia lahir dan atau sejak ia menyelesaikan kewajiban. Kedua adalah asasi yang berarti dasar, dasar bisa diartikan sebagai minimum, dan ketiga adalah manusiaa sebagai subyek yang mendapatkan hak asasinya
Sejatinya Hak Asasi Manusia adalah hal yang mendasar dan utama yang harus dimiliki oleh setiap manusia sejak dirinya berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia yang berlaku secara universal dan juga diakui oleh semua orang.
B.   Definisi hak asasi manusia menurut para ahli
a.    Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999
HAM menurut UU No. 39 Tahun 99 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
b.    C. de Rover
Hak Asasi Manusia (HAM) menurut Rover ialah hak hukum yang telah dimiliki oleh setiap orang sebagai manusia, hak-hak tersebut dimiliki oleh setiap orang (universal) baik kaya maupun miskin, laki-laki maupun perempuan. Hak-hak tersebut bisa saja dilanggar tetapi tidak bisa dihapuskan.
c.     Kevin Boyle dan David Beetham
HAM atau hak asasi manusia menurut Kevin dan  David adalah serta merta sebuah kebebasan yang fundamental artinya setiap makhluk hidup (individu)  memiliki hak-hak yang berasal dari kebutuhan-kebutuahn serta kapasitasnya sebagai seorang manusia.
d.    Franz Magnis-Suseno
Hak Asasi Manusia menurut Franz dan Suseno adalah hak-hak yang dipunyai oleh manusia bukan dari pemberian kepadanya (manusia) oleh masyarakat, melainkan pemberian atas martabatnya sebagai seorang manusia (bukan hukum positif yang berlaku). Manusia memilikinya (ham) karena ia seorang manusia.
e.    A.J.M Milne
HAM berdasar pendapat Milne ialah hak yang telah dimiliki oleh seluruh umat manusia di setiap masa, setiap tempat, karena keutamaan dari keberadaannya sebagai seorang manusia (pemberian Tuhan).
f.     Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan seseorang/individu yang telah dirumuskan dengan jelas kedalam konstitusi serta dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
g.    Oemar Seno Adji
HAM menurut pendapat Oemar adalah hak yang telah melekat pada martabat seorang manusia sebagai instan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat tidak boleh dilanggar oleh siapapun serta seolah-olah sebagai suatu holy area.
h.    Budiardjo
Definisi hak asasi manusia budiardjo adalah hak yang telah dimiliki manusia (diperoleh) sejak ia lahir ditengah-tengah masyarakat.
i.     Jhon Locke
Hak asasi manusia adalah hak yang langsung di berikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu tidak ada kekuatan di dunia ini yang bisa mencabutnya. HAM memiliki sifat yang mendasar dan suci.
j.      Jan Materson
Jan Materson adalah anggota komisi HAM di PBB. Menurutnya HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil hidup sebagai manusia.
k.    Prof. Koentjoro Poerbopranoto
HAM adalah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang dimiliki manusia sesuai dengan kodratnya yang pada dasarnya tidak bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
C.   Tujuan HAM
a.    Melindungi orang dari kekerasan atau sewenang-wenang
b.    Mengembangkan rasa saling menghargai antar manusia
c.    Mendorong tindakan yang dimana dilandasi kesadaran atau tanggungjawab untuk menjamin bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar
D.   Konsep Ham
Ide tentang HAM sendiri berawal atau muncul dari keyakinan manusia itu sendiri sebagai makhluk yang telah diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang bersifat sama dan sederajat. Artinya manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dan mempunyai martabat, hak-hak yang sama. Karena itulah setiap manusia harus diperlakukan secara adil serta beradab.
             Sifat Hak Asasi Manusia (HAM) adalah umum dan universal, artinya HAM berlaku untuk semua manusia, tidak mengenal ras, suku, bangsa dan agama. Masyarakat yang ada di seluruh dunia haruslah berusaha untuk menjaga hak-hak satu sama lain, tidak menindas hak-hak orang lain yang secara sosial ataupun ekonomi berada dibawahnya.
HAM pada dasarnya adalah fitrah / anugerah yang memang sudah ada sejak manusia itu lahir/eksis di dunia karena pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa. Ada atau tidaknya pengakuan dari orang lain tidak mempengaruhi hak seseorang, jadi ada atau tidaknya orang yang mengakui maka HAM tetaplah dimiliki oleh seseorang.
E.   Ciri-Ciri Hak Asasi Manusia
a.    Hakiki
Hak asasi manusia (ham) ialah hak asasi (dasar) yang dimiliki oleh setiap manusia sejak ia dilahirkan,
b.    Universal
HAM bersifat umum, tidak membeda-bedakan antara ras, suku, etnis, agama, negara dan berbangsa. Semua orang punya hak yang sama sebagai fitrah seorang manusia,
c.     Tidak Dapat Dicabut
HAM milik seseorang tidak bisa dicabut oleh seseorang yang lain,
d.    Tidak Dapat Dibagi
HAM tiap orang memiliki kedudukan yang sama, hak yang sama baik dalam politik, ekonomi, sosbud.
F.   Macam-macam HAM
a.    Hak Asasi Pribadi (Personal Human Rights)
Hak ini merupakan hak yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap orang. Contoh dari personal human rights ini adalah kebebasan untuk menyampaikan pendapat; kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat; dan lain sebagainya.
b.    Hak Asasi Politik (Politic Rights)
Ini merupakan hak asasi dalam kehidupan politik seseorang. Contohnya adalah hak untuk dipilih dan memilih; hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan; hak dalam membuat petisi dan lain sebagainya.
c.     Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak ini menyangkut hak individu dalam hal perekonomian. Contoh dari hak property rights adalah kebebasan dalam hal jual-beli, perjanjian kontrak; penyelenggaraan sewa-menyewa; memiliki sesuatu; dan memiliki pekerjaan yang pantas.
d.    Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak dalam memperoleh perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya adalah hak untuk mendapatkan pembelaan hukum; hak untuk mendapatkan perlakuan pemeriksaan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, da penyelidikan di muka umum.
e.    Hak Asasi Sosial Budaya
Hak terkait dalam kehidupan masyarakat . Beberapa contohnya adalah hak untuk menentukan, memilih, dan melakukan pendidikan; hak untuk mendapatkan pengajaran; untuk mendapatkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
f.     Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak untuk mendapatkan kependudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Contohnya adalah mendapatkan perlakuan yang sama dalam bidang hukum dan pemerintahan, menjadi pegawai sipil, perlindungan dan pelayanan hukum.
G.   Latar Belakang HAM
Sejarah perkembangan HAM yang terjadi di Indonesia secara garis besarnya terbagi dalam dua periode yaitu periode sebelum Kemerdekaan, yaitu sekitar tahun 1908 hingga 1945 serta setelah Kemerdekaan, yaitu pada 1945 hingga sekarang, seperti Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, Sarekat Islam, Partai Komunis Indonesia, Indische Partij, Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, BPUPKI.
H.   Konsep dan Model HAM
a.   Individualistis
Paham yang mengatakan bahwa manusia sejak dalam kehidupan alamiah (status naturalis) telah mempunyai hak asasi, termasuk hak-hak yang dimiliki secara pribadi. Hak manusia meliputi hak hidup, hak kebebasan dan kemerdekaan, serta hak milik (hak memiliki sesuatu).
b.   Marxisme
Adalah paham yang diambil dari filsuf Karl Marx, dimana paham tersebut menolak teori hak-hak alami, karena suatu hak adalah kepemilikan negara atau kolektivitas (respository of all rights).
c.   Integralitis
Adalah suatu konsep negara yang dipaparkan oleh Soepomo, yang menurutnya negara adalah hukum, dimana jika negara berbahagia, berarti dengan demikian itu adalah kebahagian bagi tiap individu dan golongannya juga, karena individu dan golongan tersebut cinta kepada tanah air.
I.     Contoh Kasus HAM
a.    Tragedi 1965
b.    Penembakan Misterius (1982-1985)
c.     Peristiwa Talangsari di Lampung (1989)
d.    Kasus Penghilangan Orang secara Paksa (1997-1998)
e.    Kerusuhan Mei 1998
f.     Penembakan Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II (1998-1999)
g.    Kasus Wasior dan Wamena di Papua (2000)
J.    Perlindungan dan Penegakan HAM
a.    Indonesia menegakkan Hak Asasi Manusia yang mengedepankan keseimbangan antara hak dan kewajiban melalui Pancasila. Pancasila menjamin hak dan kewajiban asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
b.    Pemerintah juga mengusahakan untuk menegakkan HAM agar mengurangi terjadinya pelanggaran HAM dengan membentuk Komnas HAM pada 7 Juni 1993 melalui Keppres No 50 Tahun 1993.
c.     Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 26 Tahun 2000 maka dibentuklah Pengadilan Ham yang bertugas memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran HAM yang berat.
d.    Pemerintah berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada seluruh warga dengan begitu maka warga akan merasa bahwa hak yang didapatkannya sudah baik dan adil.
K.   Hambatan Penegakan HAM
a.    Rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat pemerintah dan lembaga penegak hukum
b.    Masih ada pihak-pihak yang berusaha menghidupkan kekerasan dan diskriminasi sistematis terhadap kaum perempuan ataupun kelompok masyarakat yang dianggap minoritas
c.     Belum adanya komitmen pemerintah yang kuat terhadap upaya penegakan HAM dan kemampuan melaksanakan kebijakan HAM secara efektif sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi
d.    Masih lemahnya kekuatan masyarakat yang mampu menekan pemerintah secara demokratis sehingga bersedia bersikap lebih peduli dan serius dalam menjalankan agenda penegakan HAM
e.    Dalam beberapa tahun terakhir, perhatian masyarakat dan media massa lebih terarah pada persoalan korupsi, terorisme, dan pemulihan ekonomi daripada penanganan kasus-kasus HAM
L.   Tantangan Penegakan HAM
a.    Kejahatan Genosida
Adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara :
1.    Membunuh anggota kelompok
2.    Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok
3.    Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagainya
b.    Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan langsung terhadap penduduk sipil, berupa:
1.    Pembunuhan, Pemusnahan, Perbudakan, Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
2.    Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik
3.    Penyiksaaan,Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan ,penghilangan orang secara paksa